Ganjil Genap Kembali Berlaku di 25 Ruas Jalan Jakarta

Ganjil Genap Jakarta

Categories :

Ganjil Genap Kembali Berlaku di 25 Ruas Jalan Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan ibu kota. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas dan menekan tingkat polusi udara yang semakin memburuk. Artikel ini akan membahas lebih detail tentang aturan ganjil genap, ruas jalan yang terdampak, serta tips bagi pengendara agar tetap nyaman berkendara di tengah kebijakan ini.


Apa Itu Kebijakan Ganjil Genap?

Kebijakan ganjil genap adalah sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan angka terakhir genap hanya diperbolehkan melintas pada tanggal genap.

Tujuan dari kebijakan ini adalah:

  1. Mengurangi Kemacetan: Membatasi jumlah kendaraan yang melintas di jalan-jalan utama.
  2. Mengurangi Polusi Udara: Meminimalkan emisi gas buang kendaraan bermotor.
  3. Mendorong Penggunaan Transportasi Umum: Memberikan insentif bagi masyarakat untuk menggunakan sarana transportasi publik yang lebih ramah lingkungan.

25 Ruas Jalan yang Dikenai Ganjil Genap

Berikut adalah daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang kembali menerapkan kebijakan ganjil genap:

  1. Jalan MH Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati (sepanjang simpang Jalan Ketimun 1 hingga simpang Jalan TB Simatupang)
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan Suryopranoto
  8. Jalan Balikpapan
  9. Jalan Kyai Tapa
  10. Jalan Salemba Raya (sepanjang simpang Jalan Paseban Raya hingga simpang Jalan Diponegoro)
  11. Jalan Kramat Raya
  12. Jalan Senen Raya
  13. Jalan Gunung Sahari
  14. Jalan MT Haryono
  15. Jalan HR Rasuna Said
  16. Jalan D.I. Panjaitan
  17. Jalan Jenderal Gatot Subroto
  18. Jalan Prof. Dr. Satrio
  19. Jalan Letjen S. Parman (sepanjang simpang Jalan Tomang Raya hingga simpang Jalan Gatot Subroto)
  20. Jalan Rasuna Said
  21. Jalan Ahmad Yani
  22. Jalan Pramuka
  23. Jalan Pemuda
  24. Jalan Gunung Sahari
  25. Jalan Majapahit

Jam Operasional Ganjil Genap

Kebijakan ini berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, dengan dua sesi waktu:

  1. Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
  2. Sore hingga Malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB

Pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta hari libur nasional, kebijakan ganjil genap tidak di berlakukan.


Jenis Kendaraan yang Di kecualikan

Tidak semua kendaraan terkena aturan ganjil genap. Berikut adalah jenis kendaraan yang di kecualikan:

  1. Kendaraan Dinas Pemerintah (Plat merah).
  2. Kendaraan Darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan kepolisian.
  3. Kendaraan Berbahan Bakar Listrik.
  4. Angkutan Umum berpelat kuning.
  5. Sepeda Motor.

Baca juga : Rekomendasi Gadget Terbaru untuk Mempermudah Aktivitas


Sanksi dan Denda Pelanggaran

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan di kenai sanksi berupa denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal yang di kenakan adalah Rp500.000, atau hukuman pidana kurungan maksimal 2 bulan.


Tips Menghadapi Kebijakan Ganjil Genap

  1. Gunakan Transportasi Umum
    Juga Manfaatkan moda transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, atau KRL yang lebih efisien dan bebas dari aturan ganjil genap.
  2. Pilih Rute Alternatif
    Pelajari rute jalan yang tidak terkena kebijakan ganjil genap untuk tetap bisa bepergian sesuai kebutuhan.
  3. Gunakan Kendaraan Listrik atau Sepeda Motor
    Jika memungkinkan, beralihlah ke kendaraan listrik atau sepeda motor yang di kecualikan dari aturan ini.
  4. Manfaatkan Aplikasi Navigasi
    Juga Gunakan aplikasi seperti Google Maps atau Waze untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kondisi jalan dan aturan ganjil genap.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta adalah langkah penting dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara yang semakin mengkhawatirkan. Namun dengan memahami aturan dan memanfaatkan opsi transportasi yang tersedia, masyarakat dapat tetap beraktivitas dengan nyaman tanpa melanggar peraturan.

Patuhi aturan ganjil genap demi kelancaran lalu lintas dan kualitas udara yang lebih baik. Juga Mari bersama-sama mendukung kebijakan ini untuk menciptakan Jakarta yang lebih ramah lingkungan dan nyaman bagi semua.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *